“Jujur, saya ikhlas enggak ikhlas mas, karena kita enggak sanggup untuk sewa pengacara. Kita hanya bisa ikuti alurnya saja lewat medsos. Karena sudah ada juga Undang-Undang yang berlaku juga. Kita bisa apa, hukum sedang berjalan,” tutur wanita berkacamata itu pasrah.
Sebelumnya, menurut informasi yang didapat Mayriska Sirawati, 2 orang diantara ratusan orang yang melakukan pengeroyokan terhadap adik tercintanya itu sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dipersidangan yang digelar oleh PN Bandung, Jawa Barat.
“Dua kemarin yang saya tahu, 16 tahun dan 17 tahun usianya. Mereka masing masing dapat hukuman 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Dan itu masih mengajukan banding, saya enggak habis pikir. Ini nyawa loh mas,” jelas Mayriska kesal. (Zee)
Sumber:Manaberita